Secara hukum Islam HARAM dan secara hukum negara bisa DIHUKUM PIDANA.
Penjelasan:
Pernikahan tanpa adanya akta cerai dan tanpa persetujuan istri atau suami sah, pernikahan tersebut tidak diakui negara dan tidak berkekuatan hukum.
Dalam Islam, seorang istri dilarang untuk menikah lagi kecuali sudah melalui perceraian dengan suami sebelumnya. Jika istri menikah sebelum bercerai, maka pernikahan kedua dianggap batal.
Sedangkan untuk suami yang melakukan poligami tanpa izin istri. Perkawinan tersebut hanya dianggap sah secara agama, namun tidak diakui negara dan tidak berkekuatan hukum.
Bahkan, Melakukan poligami tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 279 dan dapat dipidana penjara 5 sampai 7 tahun.
